Beranda Kediri Raya Puluhan Tahun Menikah, 112 Pasangan di Dongko Baru Urus Buku Nikah

Puluhan Tahun Menikah, 112 Pasangan di Dongko Baru Urus Buku Nikah

1140
Puluhan Tahun Menikah, 112 Pasangan di Dongko Baru Urus Buku Nikah. (Istimewa)

TRENGGALEK, (KUBUS.ID) – Sebanyak 112 pasangan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, mengikuti sidang terpadu isbat nikah. Menariknya, mayoritas peserta berusia 40 hingga 60 tahun, bahkan ada satu pasangan berusia sekitar 70 tahun yang baru menyelesaikan pencatatan perkawinan secara negara.

Camat Dongko, Aryanti Pujiastuti, mengatakan para peserta selama ini telah menjalani perkawinan secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi negara. Kondisi tersebut membuat mereka perlu mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya.

“Dari data Dispendukcapil masih ada sekitar 6.000 sekian warga Dongko yang belum tercatat perkawinannya secara negara,” kata Aryanti.

Menurutnya, 112 pasangan tersebut mengikuti program Pengadilan Agama Trenggalek yang digelar bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Trenggalek. Dari jumlah tersebut, 97 pasangan mendapatkan layanan prodeo dari Pengadilan Agama, sementara 15 pasangan lainnya memperoleh bantuan pembiayaan dari Pemkab Trenggalek bekerja sama dengan Baznas.

Selain biaya persidangan, bantuan juga diberikan untuk kebutuhan alat bukti dan dokumen administrasi lainnya. Pelaksanaan kegiatan turut didukung Pemkab Trenggalek melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Proses penjaringan peserta dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan melalui 10 desa di Kecamatan Dongko. Awalnya, pendaftar mencapai 119 pasangan, kemudian Pengadilan Agama melakukan verifikasi dan menetapkan 112 pasangan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang.

Aryanti menyebut tidak semua pendaftar dapat mengikuti program tersebut. Sebagian peserta gugur saat proses verifikasi karena belum memenuhi ketentuan usia perkawinan, yakni masih di bawah 19 tahun.

“Awalnya 119 yang mendaftar. Setelah diseleksi oleh Pengadilan Agama, akhirnya sesuai target mereka, 112 pasangan. Yang tidak lolos kebanyakan karena usianya masih di bawah usia perkawinan,” ujarnya.

Setelah sidang isbat, peserta belum langsung menerima buku nikah. Penetapan dari Pengadilan Agama akan diproses pemerintah desa, kemudian dibawa ke KUA dan diteruskan untuk pengurusan perubahan dokumen administrasi kependudukan.

Buku nikah dan dokumen adminduk nantinya akan diserahkan melalui kantor desa masing-masing. Dua pasangan akan menerima dokumen secara simbolis dari Bupati Trenggalek dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Trenggalek, sementara peserta lainnya menyusul melalui pemerintah desa.

Aryanti mengatakan layanan terpadu tersebut penting bagi warga Dongko karena jarak menuju pusat Kabupaten Trenggalek cukup jauh. Perjalanan dari Dongko menuju pusat kabupaten membutuhkan waktu sekitar 45 menit, belum termasuk perjalanan warga dari desa-desa yang berada di wilayah pelosok.

“Jadi mereka begitu sidang sampai dengan perubahan dokumen adminduk bisa langsung mendapatkan, dan tidak perlu wira-wiri ke Trenggalek,” katanya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini