KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap penggunaan sound horeg. Tercatat sepanjang Agustus 2026 sudah ada tiga orang yang meninggal dunia akibat sound horeg.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Pemprov Jatim agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan keputusan yang secara tegas melarang sound horeg.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata KH Ma’ruf, dikutip dari detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Desakan MUI Jatim tersebut disampaikan setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg selama Agustus 2026.
Kiai Ma’ruf menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap kegiatan sound horeg yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” terangnya.
MUI Jatim tidak hanya meminta pemerintah mengeluarkan imbauan. Menurut Kiai Ma’ruf, diperlukan keputusan gubernur atau keputusan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan mengenai sound horeg memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Ma’ruf menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan melarang sound horeg. (detik-stm)
Copy: detik.com






























