Beranda Nasional Evaluasi Keselamatan Pelayaran, Pakar ITS Soroti Penegakan Aturan Kapal Penumpang

Evaluasi Keselamatan Pelayaran, Pakar ITS Soroti Penegakan Aturan Kapal Penumpang

10
Guru Besar ITS Surabaya bidang Rekayasa Keselamatan Kapal, Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana. (Foto. Redaksi)
Guru Besar ITS Surabaya bidang Rekayasa Keselamatan Kapal, Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana. (Foto. Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Rentetan insiden kecelakaan kapal di perairan Indonesia kembali menyoroti pentingnya evaluasi sistem keselamatan pelayaran. Guru Besar ITS Surabaya bidang Rekayasa Keselamatan Kapal, Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana, menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan pemerintah, pengawasan Syahbandar, kepatuhan perusahaan pelayaran, kondisi armada, hingga kompetensi awak kapal.

Prof. Trika menjelaskan bahwa kecelakaan kapal bukan fenomena baru jika dilihat dari data statistik. Namun, sejumlah insiden yang terjadi belakangan, termasuk KMP Mutiara Sentosa, KMP Yasmin Putri, dan KMP Virgo 8, menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran.

Menurut Prof. Trika menggunakan pendekatan Swiss Cheese Model untuk menjelaskan bagaimana kecelakaan dapat terjadi. Menurutnya, setiap sistem keselamatan memiliki celah atau kelemahan yang harus dikendalikan agar tidak saling bertemu dan memicu kecelakaan.

“Kalau kita lihat dari Swiss Cheese Model, kecelakaan itu terjadi karena lubang-lubang pada setiap lapisan pertahanan akhirnya bertemu,” ujar Prof. Trika.

Karena itu, keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pemerintah perlu memastikan regulasi dan pengawasan berjalan, sementara perusahaan pelayaran wajib menjalankan SOP, memastikan kondisi armada laik, serta melakukan perawatan dan docking sesuai ketentuan.

“Jangan hanya melihat kapalnya. Ada kebijakan pemerintah, ada perusahaan, ada SOP, ada kondisi kapal, ada awak kapal, dan ada juga penumpang. Semua lapisan ini harus kita pastikan berjalan,” katanya.

Menurut Prof. Trika, kompetensi awak kapal juga menjadi faktor penting, terutama dalam menghadapi kondisi darurat. Di sisi lain, penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan mengikuti instruksi awak kapal selama berada di dalam pelayaran.

Prof. Trika mendorong perusahaan pelayaran memperkuat audit internal terhadap sistem keselamatan. Pengawasan di pelabuhan juga dinilai perlu diperketat, termasuk keberanian Syahbandar untuk menahan izin berlayar apabila kapal belum memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kalau memang persyaratan keselamatannya belum terpenuhi, ya jangan diberikan izin berlayar. Ini bagian dari enforcement yang harus diperkuat,” tegasnya.

Terkait insiden KMP Virgo 8, sejumlah aspek teknis dapat menjadi bahan evaluasi, seperti kondisi dan distribusi muatan, sistem pengikatan kendaraan (lashing), kemungkinan pergeseran muatan saat menghadapi gelombang, hingga potensi masuknya air ke geladak.

Namun, faktor-faktor tersebut masih berupa aspek yang perlu diperiksa dan belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum ada hasil investigasi resmi.

Prof. Trika juga mencontohkan tragedi Titanic pada 1912 yang menjadi salah satu peristiwa penting dalam perkembangan standar keselamatan pelayaran internasional, termasuk penguatan aturan melalui Safety of Life at Sea (SOLAS).

Untuk kondisi Indonesia saat ini, ia menilai persoalan utama bukan semata-mata kurangnya regulasi, tetapi bagaimana aturan yang sudah tersedia benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini