
KEDIRI, (KUBUD.ID) – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/2026). Upacara berlangsung di halaman Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Nomor 2, dan diikuti pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira serta seluruh personel.
PTDH dijatuhkan kepada Aiptu TDA yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Kediri Kota. Kapolres menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara spontan, melainkan melalui proses panjang, tahapan pemeriksaan, dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih melaksanakan upacara ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, keputusan ini telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Kresno.
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Kediri Kota dan menjadi bahan introspeksi seluruh personel. Ia juga menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk jika melibatkan anggota Polri sendiri. Menurutnya, tidak boleh ada anggota yang terlibat kejahatan narkoba, sementara di sisi lain bertugas menegakkan hukum terhadap pelakunya.
Kapolres memberikan lima penekanan kepada seluruh personel, yakni menjaga integritas dengan menjauhi narkoba, menegakkan hukum secara profesional tanpa melindungi pelaku, serta memperkuat pencegahan dan edukasi bahaya narkoba bersama pemerintah, TNI, BNN, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. Selain itu, pengawasan serta pembinaan internal harus diperkuat, sementara korban penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan.
Ia mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan Polri merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Seluruh personel diminta menghindari pelanggaran dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadikan peristiwa ini sebagai introspeksi dan cerminan bagi kita semua. Berusahalah menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.
Kapolres juga berharap personel yang diberhentikan dapat memperbaiki perilaku dan menjalani kehidupan lebih baik bersama keluarga maupun masyarakat. Melalui upacara PTDH ini, Polres Kediri Kota menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali demi menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat. (far)





























