Beranda Kediri Raya Buka 24 Jam, Minimarket Ditegur Disperindag Tulungagung

Buka 24 Jam, Minimarket Ditegur Disperindag Tulungagung

1004
Siti Mahmudah, Kabid Perdagangan Disperindag Tulungagung

KUBUS.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung memberikan teguran pengelola sebuah minimarket berjejaring yang melanggar aturan jam operasional.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, minimarket hanya boleh beroperasi dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, namun minimarket di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, kedapatan melayani pelanggan selama 24 jam.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Siti Mahmudah, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menangani keluhan masyarakat terkait operasional minimarket yang sebelumnya banyak berjalan nonstop. “Kami sudah memberikan sosialisasi sejak awal kepada pengelola. Karena ada pelanggaran, kami terbitkan surat teguran pertama,” ujarnya, Selasa (15/4).

Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran berulang, pihaknya tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin usaha.

Minimarket yang berlokasi di depan Taman Makam Pahlawan tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan meski telah melalui proses perizinan. Disperindag menegaskan, setiap pengelola wajib memahami aturan, termasuk kewajiban menjual produk UMKM lokal di sekitar lokasi usaha.

“Jika melanggar ketentuan UMKM atau jam operasional secara berulang, izin usaha yang diperbarui setiap lima tahun bisa terancam ditolak,” tegas Siti. Hingga kini, Disperindag mencatat pelanggaran hanya terjadi pada jam operasional, sementara kerja sama dengan UMKM lokal berjalan lancar. Pihaknya akan terus memantau kepatuhan minimarket untuk memastikan aturan ditegakkan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini