TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Enam titik pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang diduga tidak berizin di Kabupaten Tulungagung mulai ditindaklanjuti Satpol PP. Pemilik diberi waktu 10 hari untuk merespons imbauan dan melakukan pemindahan atau penyesuaian pemasangan sesuai ketentuan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, S.Sos., mengatakan enam titik tersebut merupakan temuan Dinas PUPR dan berada di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kauman, Boyolangu, Ngantru, Gondang, Kedungwaru, serta Jalan Teuku Umar. Sebelum penertiban, Satpol PP bersama Dinas PUPR dan Dinas Kominfo telah berkoordinasi dengan pemilik FO.
“Menurut temuan sebelumnya dari Dinas PU, ada sekitar enam titik. Itu sudah tercatat dan kita pasang imbauan untuk memberikan jangka waktu 10 hari kepada pemilik FO,” kata Sistyo.
Imbauan tersebut diberikan mulai 19 Agustus 2026 dan pemilik diminta memberikan respons hingga 29 Agustus 2026. Jika tidak ada tindak lanjut, Satpol PP bersama tim teknis akan melakukan penertiban pada awal September.
Sistyo menjelaskan, penertiban dilakukan setelah proses edukasi dan koordinasi dengan pemilik FO. Dinas PUPR dan Dinas Kominfo menangani aspek teknis serta perizinan, sedangkan Satpol PP bertugas melakukan penindakan terhadap pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau tidak ada respons, nanti kita akan melakukan penertiban bersama tim teknis. Tiangnya mungkin akan kita cabut dari tempatnya,” ujarnya.
Keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dipasang tidak sesuai aturan dinilai juga mengganggu kerapian lingkungan. Terlebih, di sejumlah lokasi terdapat beberapa tiang dalam satu titik dengan kabel yang terlihat semrawut. Satpol PP memastikan pemantauan akan dilakukan selama masa 10 hari sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Kata kunci: fiber optik Tulungagung, FO tak berizin, Satpol PP Tulungagung, penertiban FO, tiang fiber optik
Meta description: Enam titik fiber optik tak berizin di Tulungagung diberi waktu 10 hari untuk ditindaklanjuti. Jika tak ada respons, tiang terancam dibongkar.






























