Beranda Nasional Hasil Pemeriksaan KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Haji Rp...

Hasil Pemeriksaan KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Haji Rp 84 Juta per Jemaah

44
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto. ANTARA)

JAKARTA (KUBUS.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan keberangkatan haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fee tersebut berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Melalui mekanisme itu, jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari penerbitan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 2023 oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah haji kategori T0 atau TX, yakni jemaah yang baru mendaftar namun dapat langsung diberangkatkan.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky juga melakukan sejumlah pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah kategori T0 atau TX, yakni percepatan yang tidak sesuai nomor urut,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam praktik tersebut, Rizky kemudian memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus yang memperoleh kuota tambahan.

“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan dengan kategori T0 atau TX sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah,” ujarnya.

Salah satu cara yang digunakan dalam praktik tersebut, lanjut Asep, adalah dengan mengalihkan visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus.

Menurut dia, fee percepatan yang terkumpul dari para jemaah tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan staf khususnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini