KEDIRI (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri resmi menerapkan penataan kawasan Jalan Stasiun pada Rabu (5/8/2026) malam. Penataan tersebut meliputi pengaturan parkir, pembagian fungsi trotoar menjadi tiga zona, hingga pembatasan penggunaan pengeras suara. Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah menggelar sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha di kawasan Jalan Stasiun.
Camat Kota Kediri, Agus Suharyanto, mengatakan penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, sekaligus mendukung Jalan Stasiun sebagai salah satu ikon baru Kota Kediri. Menurutnya, kawasan tersebut kini menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk menikmati suasana kota sehingga diperlukan aturan bersama agar aktivitas usaha, pejalan kaki, dan arus lalu lintas dapat berjalan beriringan.
“Jalan Stasiun kita tata kembali supaya pengunjung bisa menikmati area stasiun. Stasiun ini menjadi salah satu ikon baru Kota Kediri,” ujar Agus kepada Radio Andika.
Sebelum kebijakan diterapkan, Pemerintah Kota Kediri melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam sosialisasi kepada masyarakat. Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kewilayahan mengumpulkan seluruh pelaku usaha dan warga di sepanjang Jalan Stasiun untuk menyampaikan mekanisme penataan sekaligus menyerap masukan. Dari pertemuan tersebut disepakati sejumlah aturan yang langsung diberlakukan.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah pengaturan parkir kendaraan. Sepeda motor dipusatkan di sisi selatan Jalan Stasiun setiap pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Sementara kendaraan roda empat diarahkan menggunakan kantong parkir yang telah disediakan di UPT Parkir Jalan Stasiun. Di luar jam tersebut, parkir masih diperbolehkan di sisi kanan dan kiri jalan sesuai hasil kesepakatan bersama.
Selain parkir, pemerintah juga membagi trotoar menjadi tiga zona berdasarkan fungsi. Zona pertama diperuntukkan bagi penempatan kursi milik pelaku usaha dengan batas tertentu sehingga tidak memakan badan jalan. Zona kedua menjadi ruang khusus bagi pejalan kaki agar tetap memiliki akses yang nyaman. Sedangkan zona ketiga berada di sisi bangunan yang berbatasan langsung dengan rumah warga maupun tempat usaha.
Tidak hanya itu, penggunaan sound system di kawasan Jalan Stasiun juga mulai diatur. Pelaku usaha diperbolehkan menggunakan pengeras suara hingga pukul 23.00 WIB pada hari biasa, sedangkan pada akhir pekan dibatasi hingga pukul 23.30 WIB. Pengaturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Agus menjelaskan, penerapan aturan tidak hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah. Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan berjaga untuk mengarahkan pengunjung maupun pemilik kendaraan, namun pemerintah juga mengajak warga dan pelaku usaha ikut menjaga ketertiban dengan saling mengingatkan apabila ada aktivitas yang mengganggu fungsi trotoar maupun akses jalan.
“Nanti ada petugas dari Dishub yang akan mengatur dan memperingatkan. Ke depan masyarakat juga akan kita libatkan dalam penataan kawasan sehingga tidak hanya mengandalkan petugas,” katanya.
Menurut Agus, hasil sosialisasi mendapat respons positif dari masyarakat. Warga dan pelaku usaha menyatakan siap mendukung penataan kawasan Jalan Stasiun yang akan terus dievaluasi seiring pelaksanaannya.
“Alhamdulillah masyarakat menerima dan mendukung. Yang penting kita laksanakan dulu, kemudian perkembangan selanjutnya akan terus kita evaluasi,” pungkasnya. (nhd)































