KUBUS.ID – Karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/8), terpaksa ditindak polisi. Karena tidak mengantongi izin Polres Blitar Kota.
Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, panitia kegiatan sempat mengajukan permohonan izin. Namun, permohonan tersebut ditolak, karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur. Meski begitu, panitia tetap melanjutkan acara, bahkan menginformasikan kepada warganya bahwa mereka telah mendapatkan izin dari kepolisian.
Polres Blitar Kota sebelumnya telah mengimbau menggunakan pick-up, untuk mangangkut sound system. Namun imbauan tersebut tidak dipatuhi.
Akibat pelanggaran tersebut, sebanyak 14 kendaraan truk pengangkut sound system, diamankan di Polres Blitar Kota dan dikenai sanksi tilang. (rif)