Beranda Jawa Timur Mata Murid Rusak Saat Jam Kosong, Guru SD di Jombang Ditetapkan Tersangka

Mata Murid Rusak Saat Jam Kosong, Guru SD di Jombang Ditetapkan Tersangka

3809

KUBUS.ID – Guru di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata seorang murid akibat potongan gagang sapu yang dimainkan teman korban saat jam kosong. Kejadian yang menyebabkan mata kanan anak polisi tersebut cedera terjadi pada awal Januari 2024. Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban pada Februari 2024.

Kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP SUKACA, penetapan KHUSNUL KHOTIMAH sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024. Dalam kasus ini, KHUSNUL KHOTIMAH sebagai guru pembimbing pelajaran Diniyah seharusnya berada di dalam kelas. Namun saat kejadian tidak ada di tempat sehingga KHUSNUL dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini berdasarkan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Penetapan KHUSNUL KHOTIMAH sebagai tersangka memicu reaksi. Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran diniyah di Jombang menggelar aksi solidaritas meminta polisi mencabut status tersangka terhadap KHUSNUL KHOTIMAH.(kompas-hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini