Beranda Kediri Raya Nekat Beroperasi di Jalur Terlarang, Polisi Siapkan Sanksi Tilang Bagi Mobil Barang

Nekat Beroperasi di Jalur Terlarang, Polisi Siapkan Sanksi Tilang Bagi Mobil Barang

2

KUBU.ID-Guna memlancarkan lalu lintas pada arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah memberlakukan larangan operasional kendaraan tertentu melintas di jalur tol dan arteri.

Kata KOMBES POL KOMARUDIN Dirlantas Polda Jawa Timur saat On Air di Radio ANDIKA, kendaraan yang dilarang beroperasi diantaranya kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan hingga kendaraan yang digunakan untuk memuat bahan galian, tambang dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku mulai dari tanggal 5 April jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 16 April 2024 jam 12.00 WIB.

Jalur tol yang dilakukan pembatasan dilalui kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan diantaranya Tol Ngawi-Kertosono, Tol Pandaan-Malang, Tol Surabaya-Gempol, Tol Surabaya-Mojokerto dan Tol Pasuruan-Probolinggo serta Surabaya-Gresik. Sedangkan jalur non tol yang tidak boleh dilalui kendaraan dengan syarat khusus tersebut diantaranya Pandaan-Malang, Probolinggo Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang dan Banyuwangi-Jember.
KOMARUDIN menegaskan, kendaraan yang dilarang beroperasi namun nekat memasuki kawasan larangan akan diberikan imbauan hingga sanksi tilang.

Jawa Timur menduduki peringkat pertama jumlah pemudik tahun ini mencapai 32 juta orang. Alasan inilah yang digunakan pemerintah untuk mengeluarkan aturan pembatasan operasional mobil barang sesuai ketentuan.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini