KUBUS.ID – Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus 9 pengedar narkoba. Lima diantaranya merupakan residivis di hukum yang sama, sementara empat orang merupakan jaringan baru.
Kata KBO Satresnarkoba Polres Trenggalek Ipda Fendi Agus SH, dari sembilan kasus yang terungkap diantaranya 7 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya. Para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus berbeda – beda, narkotika ditempatkan ditempat tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Modus operandi lainTersangka berperan mengedarkan sediaaan farmasi tanpa ijin edar, kualitas dan mutu tanpa keahlian tentang kesehatan. (rif)