KUBUS.ID – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan patroli hunting sistem di Simpang 4 Bandar Ngalim. Dalam waktu satu jam, petugas berhasil menindak 30 pelanggar, dengan mayoritas kasus adalah ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas.
IPTU Murnianto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, saat dikonfirmasi oleh jurnalis Radio Andika mengungkapkan dari 30 pelanggaran tersebut, 25 diantaranya penindakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 5 sepeda motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat yang valid.
“Hasil tindak patroli hunting sistem ini tadi ada 30 pelanggar, meliputi tilang STNK 25, dan 5 sepeda motor kita amankan karena surat tidak lengkap,” jelas Murnianto.
Beberapa pelanggaran pada rambu lalu lintas juga ditemukan, di mana para pengendara yang seharusnya berhenti belok kiri saat lampu menyala merah, justru malah melanjutkan perjalanan.
“Belok kiri harusnya ikuti rambu lalu lintas, artinya berhenti jangan jalan terus, makanya banyak yang kita tindak karena tidak mengindahkan rambu-rambu,” ujarnya.
Murnianto menambahkan bahwa semua pelanggar, termasuk dari luar kota, tetap ditindak tanpa pengecualian. Namun, untuk memudahkan pembayaran, Satlantas menyediakan opsi pembayaran di tempat melalui m-banking. Setelah pembayaran, dokumen kendaraan akan dikembalikan. (son/rif)