Beranda Nasional Perangi Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Ribuan Pil...

Perangi Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Ribuan Pil Dobel L

59
Barang bukti peredaran narkoba sitaan Satresnarkoba (foto:redaksi)
KEDIRI, KUBUS.ID-Komitmen Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi ilegal terus membuahkan hasil. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EBS yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L di wilayah hukum Kota Kediri. ​Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang untuk beraksi di Kota Kediri.

​Kasus ini terungkap berkat laporan proaktif dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
​Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, mengatakan, bahwa tersangka diamankan di lokasi kerjanya.

​“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah gudang LPG dan air mineral di Kelurahan Setono Pande saat yang bersangkutan sedang bekerja,” jelas AKP Endro.

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pesantren ini tidak dapat berkutik saat petugas menemukan ribuan butir pil siap edar. Barang Bukti yang Disita, ​1.186 Butir Pil Dobel L (dikemas dalam botol plastik dan klip transparan).
​Uang Tunai Rp1.122.000 (diduga kuat hasil transaksi penjualan). ​36 Botol Plastik Kosong dan 1 Kardus penyimpanan (sarana pengemasan). ​1 Unit Ponsel (digunakan untuk komunikasi transaksi). ​2 Bungkus Rokok sebagai tempat penyimpanan sementara. ​

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka EBS mendapatkan pasokan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari seseorang untuk kemudian diecer kembali kepada pelanggannya. Saat ini, identitas pemasok utama masih dalam proses pendalaman dan pengejaran oleh tim buser.
​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. ​Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

​“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Endro.

​Polres Kediri Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini