Beranda Nasional Pertamina Jatimbalinus: Belum Ada Aturan Resmi Beli LPG 3 Kilogram Wajib KTP

Pertamina Jatimbalinus: Belum Ada Aturan Resmi Beli LPG 3 Kilogram Wajib KTP

1231

KUBUS.ID – Hingga kini belum ada aturan maupun petunjuk teknis resmi pemberlakuan kebijakan pembelian LPG 3 Kilogram wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 meski sudah ada pembahasan antara DPR dan PT Pertamina pada Rapat Dengar Pendapat Selasa, 28 Mei 2024.

Section Head Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan saat On Air di Radio ANDIKA mengaku kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan belum resmi diterapkan. Menurutnya setiap barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, aturan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Ia memastikan saat ini belum ada pemberlakuan aturan wajib menunjukkan KTP.

Taufiq menambahkan selama ini yang sudah berlaku adalah pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli LPG 3 Kg di tingkat pangkalan untuk penyesuaian data transaksi. Saat ini, kata Taufiq, di Kabupaten Kediri ada 399 ribu lebih NIK yang bertransaksi membeli LPG 3 Kg. Sementara untuk Kota Kediri, sejauh ini 101.576 warga terdata. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini