KUBUS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus kejahatan dengan mengamankan 206 tersangka selama periode Juli 2026. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk menangani tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan pembentukan tim URC berdampak pada meningkatnya kualitas maupun kuantitas pengungkapan kasus di wilayah Jawa Timur. Salah satu pengungkapan menonjol adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Malang dan Pasuruan dengan pelaku merupakan residivis yang beraksi secara berkelompok.
“Setelah adanya pembentukan tim URC, memang ada peningkatan pengungkapan, baik kualitas maupun kuantitas. Salah satunya kami berhasil mengungkap jaringan curanmor di wilayah Malang dan Pasuruan yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku residivis,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur kepada Radio ANDIKA.
Ia menjelaskan, para pelaku kini menggunakan modus yang semakin beragam. Salah satunya berkeliling kompleks perumahan menggunakan mobil berisi tiga hingga empat orang untuk mencari sasaran. Pelaku juga mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel, terutama di area minimarket, apotek, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, polisi menemukan kasus yang melibatkan pasangan suami istri atau pasangan kekasih agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
AKBP Arbaridi Jumhur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, tidak ragu menegur orang asing yang berkeliling tanpa tujuan jelas di lingkungan permukiman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Selama Juli 2026 kami berhasil mengungkap 178 kasus dengan 206 tersangka. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada karena pencegahan dari lingkungan sangat membantu menekan angka kejahatan,” pungkasnya. (stm)































