Beranda Nasional Dana Pendidikan Tak Lagi Digunakan untuk MBG Mulai 2028

Dana Pendidikan Tak Lagi Digunakan untuk MBG Mulai 2028

2454

KUBUS.ID Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui putusan tersebut, MK meminta pemerintah menyediakan anggaran tersendiri bagi program MBG mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pendanaan program MBG harus dialokasikan secara tersendiri di luar anggaran fungsi pendidikan mulai APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG bertujuan mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Karena memiliki tujuan di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, program tersebut dinilai lebih tepat memiliki pos anggaran khusus, bukan menggunakan alokasi fungsi pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan ketentuan dalam APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional. Pemisahan anggaran baru wajib diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan fiskal.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat pemohon lainnya yang menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran MBG yang berasal dari anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

Putusan MK ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan mekanisme pendanaan khusus bagi program MBG pada APBN 2028 tanpa lagi menggunakan alokasi anggaran fungsi pendidikan. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini