Beranda Jawa Timur Tarif Perizinan dan Pajak Marketplace Naik, Pengamat: Jangan Sampai Jadi “Panic Financing”...

Tarif Perizinan dan Pajak Marketplace Naik, Pengamat: Jangan Sampai Jadi “Panic Financing” Pemerintah

1
ilustrasi pekerja yang sedang stres. (Foto : generate AI)

KEDIRI, KUBUS.ID – Pemberlakuan sejumlah kenaikan tarif perizinan dan kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha digital yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 menuai berbagai tanggapan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha, khususnya UMKM dan pengusaha rintisan yang masih dalam tahap pengembangan bisnis.

Pengamat Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Drs. E.C. Wibisono, M.S, menilai setiap kebijakan fiskal seharusnya didasarkan pada kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha di dalam negeri.

“Pemerintah harus mempertimbangkan apakah kebijakan ini justru menjadi beban bagi pelaku usaha yang baru merintis dengan modal terbatas. Kalau memang ingin mendukung pengusaha dalam negeri, jangan sampai regulasi yang dibuat malah menghambat mereka untuk berkembang,” ujar Wibisono saat on air bersama Andika Media.

Menurutnya, muncul persepsi di masyarakat bahwa kenaikan berbagai tarif yang diberlakukan dalam waktu bersamaan berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah program pemerintah. Salah satunya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wibisono menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan publik bahwa pemerintah sedang melakukan “panic financing”, yakni mencari sumber pendanaan secara cepat melalui berbagai instrumen tarif dan pajak.

“Kalau kebijakan ini diambil karena kebutuhan pembiayaan yang mendesak tanpa perencanaan yang matang, masyarakat bisa menilai ini sebagai panic financing. Pemerintah seharusnya lebih dahulu mencari alternatif pendanaan dari pos anggaran lain sebelum membebankan biaya tambahan kepada pelaku usaha,” katanya.

Ia menilai mayoritas pengusaha Indonesia memulai usaha dari skala kecil dengan modal terbatas. Keberadaan badan hukum maupun legalitas usaha justru menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena itu, kenaikan biaya perizinan dan kewajiban perpajakan di fase awal usaha dinilai dapat mengurangi minat masyarakat untuk membangun bisnis secara formal.

“Harus ada ruang atau masa transisi bagi usaha yang baru berdiri. Misalnya pada tahun-tahun awal diberikan insentif atau keringanan sehingga mereka bisa tumbuh lebih dulu sebelum dikenakan beban pajak dan biaya yang lebih besar,” jelasnya.

Wibisono mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak justru melemahkan investasi domestik. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha lokal.

“Jangan sampai kita terlalu membuka jalan bagi investor besar, sementara pelaku usaha dalam negeri yang jumlahnya jauh lebih banyak justru kehilangan kesempatan berkembang. Kebijakan ini perlu dievaluasi agar tujuan meningkatkan penerimaan negara tidak mengorbankan pertumbuhan UMKM dan investasi domestik,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri mulai 1 Agustus 2026 memberlakukan sejumlah penyesuaian tarif pada berbagai layanan perizinan serta mekanisme perpajakan di sektor perdagangan digital. Kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai akan berdampak langsung terhadap biaya operasional pelaku usaha, terutama UMKM dan penjual di marketplace.(eko/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini