Beranda Jawa Timur Ratusan Desa di Tulungagung Belum Memiliki Gerai KDKMP, Kendala Lahan Jadi Hambatan...

Ratusan Desa di Tulungagung Belum Memiliki Gerai KDKMP, Kendala Lahan Jadi Hambatan Utama

2106

TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau KDKMP di Tulungagung menyisakan ratusan titik yang belum terealisasi. Proyek strategis nasional ini terhambat oleh keterbatasan ketersediaan lahan kelurahan di wilayah perkotaan.

Dari total 271 desa dan kelurahan di Tulungagung, ​hingga saat ini, tercatat baru 140 desa yang masuk dalam pelaksanaan pembangunan fisik gerai KDKMP tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil unit bangunan yang posisinya telah siap sepenuhnya dan tinggal menunggu pengisian fasilitas operasional.

​”KDKMP kebetulan masih belum. Untuk update terakhir hari ini kita sudah 37 unit yang sudah siap,” ujar Dandim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio saat memberikan keterangan mengenai perkembangan proyek di lapangan.

​Mengenai operasional gerai, pihak Kodim menegaskan bahwa seluruh bangunan yang telah selesai belum bisa langsung diaktifkan untuk melayani masyarakat. Hal itu dikarenakan pengisian sarana penunjang di dalam toko masih harus diselesaikan secara bertahap dalam waktu dekat.

​”Kalau untuk beroperasi belum, karena selain fisiknya 100 persen, nanti juga akan ada diisi oleh perlengkapan di sana,” ucapnya.

​Pelaksanaan peresmian seluruh fasilitas belanja milik desa ini dijadwalkan bakal berlangsung secara serentak di tingkat nasional oleh kepala negara. Berdasarkan estimasi waktu yang ada, peluncuran resmi itu akan dilakukan sebelum agenda laporan tahunan eksekutif di parlemen.

​”Kalau nanti akan diresmikan secara bersamaan oleh Presiden, itu di bulan Agustus. Kemungkinan sebelum penyampaian pertanggungjawaban Presiden ke DPR nanti,” terangnya.

​Total target pembangunan di Tulungagung mencakup 271 desa dan kelurahan, namun separuh lebih wilayah belum tersentuh proyek fisik karena kendala lahan yang tidak memenuhi standar luas operasional.

Pemerintah daerah sendiri masih melakukan inventarisasi tanah kas desa maupun aset daerah untuk mengantisipasi pelaksanaan proyek tahap kedua pasca-peluncuran nasional.

​”Untuk tahap satu kita sudah selesai tahun ini, sekarang 140. Nanti kemungkinan kita menunggu dari petunjuk di atas, apakah nanti tahap dua itu selesai dilaksanakan lagi,” sebutnya.

​Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengakui adanya persoalan krusial mengenai status tanah di area kelurahan yang kerap kali tidak berada di wilayah administratif setempat.

Pihaknya enggan gegabah mengambil keputusan dan memilih untuk memproses aspek legalitas aset sebelum mendirikan bangunan fisik.

​”Lahan di kelurahan itu sebetulnya begini, ada yang punya lahan cuman luasnya tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Baharudin menguraikan kendala.

​Dia mencontohkan Kelurahan Tamanan yang memiliki aset lahan namun lokasinya justru berada di luar wilayah administratif, yakni berdekatan dengan area Kecamatan Boyolangu.

Pemkab Tulungagung saat ini tengah memproses kejelasan hukum terhadap sekitar 41 titik lahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B serta Lahan Sawah Dilindungi atau LSD agar bisa digunakan secara aman.

​”Kalau itu memang sudah bisa dan memenuhi payung hukumnya ada, kita laksanakan,” tandasnya. (dit/ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini