KUBUS.ID – Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu keselamatan pengendara. Penertiban dilakukan pada Senin (23/9/2024) malam. Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, mengungkapkan bahwa pihaknya menertibkan tujuh banner dan tujuh baliho yang dimiliki beberapa calon di Pilkada 2024 Kota Kediri.
“Kami menertibkan reklame yang habis masa perizinannya dan tidak sesuai dengan penetapan. Banner ini dipasang dengan tujuan sosialisasi, namun tidak relevan dengan Pilkada yang akan datang,” jelas Agus saat temui oleh jurnalis Radio ANDIKA (24/9) siang.
Penertiban dilakukan di lokasi strategis seperti Jembatan Semampir, Jalan Veteran, dan Jalan A. Yani. Agus menambahkan, pihaknya lebih memfokuskan pada banner yang berukuran besar.
“Kami memberi waktu beberapa hari kepada pemiliknya untuk mengambil banner tersebut. Jika tidak diambil, kami akan memusnahkannya,” pungkas Agus.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta menciptakan suasana yang lebih tertib menjelang pelaksanaan Pilkada. (son/slv)