TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Sebanyak 120 dari 132 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 69 SLHS diterbitkan sepanjang 2026, sedangkan 51 lainnya diterbitkan pada 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr. Desi Lusiana Wardhani, S.KM., M.Kes., mengatakan saat ini masih ada empat SPPG yang dalam proses pengurusan SLHS dan delapan SPPG lainnya belum memulai proses. Data tersebut merupakan pembaruan hingga 24 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.
Menurut Desi, sejumlah persyaratan harus dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS, di antaranya indeks kesehatan lingkungan minimal 80 persen, pemeriksaan kesehatan bagi karyawan, pelatihan penjamah makanan, serta hasil pemeriksaan bakteri E. coli pada air harus nol.
“Setelah persyaratan terpenuhi, kami melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Desi.
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa ratusan indikator, mulai dari penataan ruangan, kondisi lingkungan, peralatan memasak, tempat pencucian wadah makanan, hingga aspek sanitasi lainnya. Dinas Kesehatan juga melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin bersama puskesmas di wilayah masing-masing.
Desi menegaskan, penerbitan SLHS bukan berarti SPPG terbebas dari pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan akan melaporkannya kepada Satgas MBG untuk ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Sementara kewenangan penutupan SPPG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). (stm)































