Beranda Kediri Raya Sidang Sengketa Lahan Damarwulan: Tergugat Serahkan 22 Bukti di PN Kabupaten Kediri

Sidang Sengketa Lahan Damarwulan: Tergugat Serahkan 22 Bukti di PN Kabupaten Kediri

1025

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Sidang sengketa lahan di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (7/7/2026). Dalam agenda pembuktian surat, pihak tergugat menyerahkan 22 dokumen untuk memperkuat legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan.

Bukti tersebut diajukan Tergugat I Ali Mortopo dan Tergugat II Muhammad Ali Arifin melalui Tim Hukum ANDIKA. Dokumen yang diserahkan meliputi IPEDA, SPPT PBB, empat Sertifikat Hak Milik (SHM), serta Akta Jual Beli (AJB).

Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, mengatakan seluruh bukti telah diverifikasi dan menunjukkan kejelasan status hukum kepemilikan tanah.

“Hari ini klien kami menyerahkan 22 bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa,” ujar Akson.

Menurutnya, posisi tergugat semakin kuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri selaku turut tergugat juga menyerahkan salinan SHM atas nama Ali Mortopo dan Muhammad Ali Arifin.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat mendatang untuk mencocokkan objek sengketa dengan bukti yang telah diajukan.

“Kami optimistis bukti-bukti yang disampaikan dapat menjadi dasar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Akson. (sof/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini