Beranda Nasional Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pemilik Lahan Jadi Tersangka dan Terancam 5...

Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pemilik Lahan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

159
Aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang yang menyebabkan pemilik jadi tersangka. (Foto. detik.com)

SEMARANG, (KUBUS.ID) – Seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname. Akibat perbuatannya, AMP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dilansir detikJateng.

Djoko menjelaskan lahan yang digunakan tersangka berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha tambak udang. Polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang serta merugikan negara.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” jelas Djoko.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi, sehingga kita bersama dengan Dinas Pertanian termasuk PU Provinsi kita melihat lokasi bersama-sama kemudian kita melihat koordinat yang ada di tempat usaha pelaku,” urai Djoko.

“Di situlah ketahuan kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” imbuhnya.

Tanah seluas 7,21 hektare (ha) yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, menurut Djoko, semestinya merupakan sawah. Hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang menerangkan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.

“Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam,” ujar Djoko.

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 ha atas nama tersangka diketahui berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Lebih rinci, lokasi tambak udang vannamei itu ada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 Ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 Ha.

Tindakan tersangka mengubah sawah menjadi tambak udang mengakibatkan berkurangnya existing luasan fisik LP2B di wilayah tersebut. Secara agregat, perbuatannya berpengaruh pada total luasan LP2B di Kabupaten Batang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

“Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini bisa memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor,” papar Djoko.

Djoko berujar alih fungsi lahan juga dapat memengaruhi pembangunan yang berkelanjutan. Kemudian jika tidak dikelola dengan baik tindakan ini dapat merusak lingkungan.

“Cita-cita untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan juga terpengaruh oleh alih fungsi lahan. Alih fungsi yang tidak terkelola dengan baik bisa mengarah pada kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya daya dukung alam yang penting untuk kehidupan manusia,” ujar Djoko.

Kerugian materiil akibat perbuatan tersangka mencapai angka miliaran rupiah. Djoko menyebut setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” terang Djoko.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. (DETIK/far) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini