Beranda Jawa Timur Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA dalam Operasi Wirawaspada 2025

Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA dalam Operasi Wirawaspada 2025

1284

KUBUS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025 yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Surat Plt. Dirjen Imigrasi tertanggal 9 Juli 2025, dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa operasi melibatkan 42 pegawai yang dibagi dalam 7 tim dan menyasar wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Target operasi mencakup WNA yang masuk dalam daftar pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, target lokal Kantor Imigrasi, serta laporan dari masyarakat. Pemeriksaan dilakukan di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi tempat konsentrasi WNA.

Hasil pemeriksaan di perusahaan menunjukkan bahwa seluruh TKA memiliki izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Namun, di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya WNA, petugas berhasil mengamankan tiga orang asing, yaitu, AB, pria berkebangsaan Pakistan, MAS, pria berkebangsaan Yaman, MO, wanita berkebangsaan Jepang.

AB dan MO diamankan di sebuah lembaga kursus, sementara MAS ditemukan di sebuah tempat kost. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AB dan MAS telah melewati masa berlaku izin tinggalnya. Sementara itu, MO terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terhadap AB dan MAS, tindakan detensi langsung dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini