
KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Muskorroji, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Bambang Dwi Purwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar mengatakan jika pihaknya telah menerima surat keterangan dari pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka terhadap Muskorroji.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, kepala desa yang berurusan dengan hukum wajib diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Bambang, Senin (11/8/2025).
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab kepala desa akan diemban oleh sekretaris desa setempat. Bambang menyebutkan bahwa proses pemberhentian sementara dilakukan sekitar satu bulan setelah status tersangka ditetapkan secara resmi.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena terkendala oleh aturan yang berlaku. Bambang menegaskan bahwa kasus itu perlu menjadi atensi bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Blitar dalam mengelola anggaran desa.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dan akuntabel dalam penggunaan dana desa,” tutupnya. (far)