KEDIRI, KUBUS.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri terus melakukan langkah penataan tenaga pendidik menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang batas masa penugasan guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menata status kepegawaian secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan menata status tenaga non-ASN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di masa mendatang.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri bergerak melakukan pemetaan dan penataan kebutuhan guru di seluruh satuan pendidikan negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Muhammad Muhsin, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh siswa di Kabupaten Kediri.
“Saat ini kami masih melakukan penataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah pelayanan pendidikan kepada anak-anak tetap berjalan dengan baik. Sepanjang kebutuhan guru ASN masih terpenuhi, kebijakan ini akan kami laksanakan sesuai aturan,” ujar Muhsin.
Menurutnya, Dinas Pendidikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah. Apabila terdapat kekurangan guru yang berpotensi mengganggu kegiatan pembelajaran, pemerintah daerah akan mencari solusi agar hak siswa untuk memperoleh pendidikan tetap terjamin.
“Kalau di suatu sekolah masih terjadi kekurangan guru, tentu akan kami carikan solusi terlebih dahulu. Prioritas kami adalah memastikan anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman dan proses pembelajaran tidak terganggu,” tambahnya.
Muhsin menjelaskan, penataan tenaga pendidik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, koordinasi dengan kepala sekolah dan berbagai pihak terkait terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.
Melalui langkah penataan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga. Dengan perencanaan yang matang dan pemetaan kebutuhan guru yang tepat, seluruh sekolah di Kabupaten Kediri diharapkan tetap mampu memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi generasi penerus bangsa.(atc/ikj)































