KEDIRI, KUBUS.ID – Ramainya pembahasan mengenai pengajuan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk ketidakcintaan terhadap tanah air, melainkan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga pernikahan dengan warga negara asing.
Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dimas Prakoso, mengatakan keputusan seseorang untuk melepaskan status kewarganegaraan merupakan proses yang kompleks dan umumnya dilatarbelakangi kepentingan jangka panjang.
Menurutnya, salah satu faktor utama adalah keterikatan dengan negara tempat seseorang menempuh pendidikan. Setelah menyelesaikan studi, tidak sedikit yang melanjutkan karier melalui kontrak kerja sehingga akhirnya memilih menjadi warga negara setempat.
Selain itu, perubahan status kewarganegaraan juga kerap terjadi karena pernikahan dengan warga negara asing yang diikuti proses administrasi sesuai ketentuan negara pasangan.
“Keputusan melepaskan kewarganegaraan bukan sesuatu yang diambil secara instan. Biasanya ada proses panjang yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, maupun kehidupan keluarga di luar negeri,” ujar Dimas saat berbincang dengan jurnalis Andika Media, Eko Supriadi.
Ia juga menyoroti adanya kasus mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memperoleh fasilitas student loan. Dalam beberapa kondisi, terdapat konsekuensi jangka panjang yang mengharuskan mereka menetap dan bekerja di negara tersebut untuk memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman, sehingga sebagian akhirnya memilih mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
Dimas menilai anggapan bahwa berpindah kewarganegaraan merupakan proses yang mudah adalah keliru. Menurutnya, setiap negara memiliki persyaratan ketat, mulai dari masa tinggal, kepastian pekerjaan, hingga kondisi finansial yang memadai.
“Mereka yang akhirnya berpindah kewarganegaraan umumnya sudah memiliki pekerjaan tetap, kondisi ekonomi yang stabil, dan telah melalui proses administrasi yang tidak singkat,” katanya.
Di sisi lain, Dimas mengingatkan pemerintah agar mencermati berkembangnya pemberitaan mengenai fenomena tersebut di sejumlah media asing. Menurutnya, narasi yang mengaitkan pelepasan kewarganegaraan dengan kondisi politik maupun keamanan Indonesia perlu direspons secara tepat agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tingkat internasional.
“Negara perlu melihat fenomena ini secara utuh. Jangan sampai muncul narasi yang kemudian dimanfaatkan pihak lain untuk menggambarkan Indonesia seolah tidak lagi memberikan rasa aman bagi warganya,” ujarnya.
Terkait kenaikan biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, Dimas berharap kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membaca fenomena ini. Apakah ini merupakan dinamika yang wajar dalam mobilitas global, atau justru menjadi sinyal yang perlu mendapat perhatian lebih serius,” pungkasnya.(eko/art)































