KUBUS.ID – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi di SPBU. Adapun rencana ini mulanya disiapkan untuk wilayah Sumatera bagian selatan.
“Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Kitty mengatakan rencana ini dibatalkan setelah menuai kritik dan respons negatif dari masyarakat. Perusahaan meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
“Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Kitty menyebut Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Selain itu, Kitty mengatakan perusahaan akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. “Pengawasan turut dilakukan melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina,” kata Kitty. (tempo-stm)
copy: tempo.co





























