Beranda Nasional Mulai 2027, Pemerintah Bidik Perluasan Pajak dari Rumah Sewaan

Mulai 2027, Pemerintah Bidik Perluasan Pajak dari Rumah Sewaan

1696
Ilustrasi Perumahan. (Foto. BP Tapera)

KUBUS.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai belum maksimal memenuhi kewajiban pajak. Salah satu potensi penerimaan yang akan dioptimalkan berasal dari pemilik properti yang menyewakan atau mengontrakkan rumahnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif. Pemerintah memilih memperluas basis pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan penguatan sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, optimalisasi penerimaan akan diarahkan pada sektor-sektor yang selama ini masih memiliki potensi pajak tetapi belum tergarap secara maksimal.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).

Salah satu contoh yang disampaikan Rofyanto adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut dia, tidak semua properti tersebut digunakan sebagai tempat tinggal. Sebagian di antaranya berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemiliknya.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.

Potensi tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin dioptimalkan pemerintah dalam memperluas basis pajak. Pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata mencari sumber pajak baru, tetapi memastikan kegiatan ekonomi yang sudah berjalan dapat tercatat dan kewajiban perpajakannya dipenuhi sesuai ketentuan.

Untuk mendukung langkah itu, pemerintah akan memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi. Data yang lebih lengkap dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui aktivitas ekonomi dan potensi kewajiban pajak masyarakat secara lebih menyeluruh.

Penguatan administrasi perpajakan juga dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui pengembangan sistem Coretax. Sistem berbasis teknologi tersebut terus disempurnakan agar pengolahan dan analisis data perpajakan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” katanya.

Dengan dukungan data yang semakin terintegrasi, pemerintah nantinya dapat melakukan pencocokan atau benchmarking antara data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi. Cara tersebut diharapkan mampu menemukan potensi penerimaan yang sebelumnya belum teridentifikasi secara optimal.

“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” jelasnya.

Selain sektor perpajakan, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2027.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembenahan tata kelola, termasuk penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara). Pemerintah juga akan mendorong peningkatan kualitas layanan kepada kementerian dan lembaga, standardisasi proses, digitalisasi, serta penyederhanaan layanan.

Menurut Rofyanto, optimalisasi PNBP tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat. Karena itu, pemeriksaan menjadi salah satu instrumen yang akan diperkuat pemerintah.

“Nah yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini