Beranda Kediri Raya TKW Tulungagung Tertipu Rp622 Juta, Pria yang Dikenal Lewat Facebook Diamankan

TKW Tulungagung Tertipu Rp622 Juta, Pria yang Dikenal Lewat Facebook Diamankan

2
Foto pelaku yang diamankan di Rutan Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Tulungagung berinisial S diduga menjadi korban penipuan berkedok janji menikah. Korban mengirimkan uang hasil bekerja di luar negeri kepada pria berinisial IS, warga Blitar, secara bertahap hingga total mencapai Rp622 juta.

Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2020 saat S berkenalan dengan IS melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

“Diawali dari Facebook, dilanjut lalu WA,” kata IPTU Nanang saat memberikan update kasus tersebut kepada Radio ANDIKA.

Dalam komunikasi tersebut, IS mengaku belum menikah dan menjanjikan akan membangun rumah tangga bersama S setelah korban kembali ke Indonesia. Seiring komunikasi berlangsung, IS mulai meminta korban mengirimkan uang dengan berbagai alasan.

Uang tersebut disebut akan digunakan untuk tabungan, modal usaha, hingga membeli kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama. Korban yang telah percaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun.

“Total Rp622 juta,” ujar IPTU Nanang.

Korban kini telah kembali ke Indonesia. Sementara IS yang berdasarkan keterangan sementara bekerja serabutan di Blitar telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum di Rutan Polres Tulungagung.

IPTU Nanang mengatakan, polisi telah mengamankan buku rekening dan print out transaksi sebagai barang bukti.

“Untuk saat ini berupa buku rekening dan juga print out dari pertama kali transfer sampai terakhir tahun 2026 ini,” jelasnya.

Polisi masih mendalami penggunaan uang tersebut. Hingga kini belum ditemukan petunjuk mengenai aset atau barang yang dibeli menggunakan uang korban. Berdasarkan keterangan sementara, IS mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terkait status pernikahan IS, polisi juga masih melakukan pendalaman. Begitu pula dengan pasal yang akan diterapkan terhadap IS masih menunggu hasil penyidikan dan pengembangan barang bukti.

“Untuk kita kenai pasal, untuk saat ini masih dalam tahap pendalaman kembali. Dimungkinkan barang-barang bukti masih ada lagi ini,” kata IPTU Nanang.

Kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di luar negeri, agar lebih berhati-hati menjalin hubungan melalui media sosial dan tidak mudah percaya terhadap janji maupun permintaan uang dari orang yang baru dikenal. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini