Beranda Jawa Timur Pasar Bandar Memanas, Perumda Pasar Joyoboyo Janji Cari Solusi soal Retribusi dan...

Pasar Bandar Memanas, Perumda Pasar Joyoboyo Janji Cari Solusi soal Retribusi dan Parkir

3744

Kediri (KUBUS.ID) – Ratusan pedagang Pasar Bandar dari lantai 1 dan 2 melancarkan aksi mogok berjualan sekaligus menunda pembayaran retribusi sebagai bentuk protes atas transparansi pengelolaan pasar, Selasa (1/9). Aksi solidaritas ini dipicu oleh sejumlah persoalan krusial yang dinilai merugikan para pedagang, mulai dari tarif kendaraan pengunjung, rencana pemasangan portal berbayar, beban biaya sewa kios, hingga penarikan tagihan pada saat pedagang tidak beroperasi atau libur.

Melalui aksi ini, para pedagang menuntut adanya perhatian serius serta solusi konkret dari pihak pengelolaan pasar. Mereka mendesak manajemen Perumda Pasar Joyoboyo untuk mengevaluasi ulang kebijakan-kebijakan yang dinilai memberatkan operasional harian pedagang kecil di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya merumuskan regulasi terbaik yang bersifat adil. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pihak pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo ke depannya.

“Saat ini kami tengah berusaha merumuskan regulasi terbaik yang saling menguntungkan antara pedagang dan Perumda,” ujar Djauhari saat diwawancarai oleh Jurnalis Andika.

Terkait kepastian pembaruan regulasi, Djauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memutuskan kebijakan secara sepihak. Ia menyampaikan bahwa manajemen akan terus mengintensifkan koordinasi bersama para perwakilan pedagang sambil menunggu arahan serta keputusan resmi dari Pemerintah Kota Kediri terkait hasil evaluasi tersebut.


“Kami akan terus melakukan koordinasi dan dialog dengan para pedagang dan menunggu keputusan Pemerintah Kota Kediri terkait hasilnya,” lanjutnya.

Sementara itu, mengenai polemik biaya parkir dan rencana pemberlakuan sistem gate parkir otomatis yang menjadi salah satu pemicu keresahan, pihak Perumda menegaskan bahwa nominal pungutan tetap berpatokan pada aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 5 Tahun 2023 dengan tarif tetap sebesar Rp2.000 bagi pengunjung.


“Terkait biaya parkir dan pemberlakuan Gate Parkir kita tetap mengacu pada SK Direksi 5 tahun 2023 tetap Rp2.000. Sedangkan untuk pelaksanaannya, mengingat masih ada aksi solidaritas akan disesuaikan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota,” pungkas Djauhari. (sof)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini