Beranda Kediri Raya Pesan Makanan dan Minuman Rp1,2 Miliar, Bayar Pakai BG Kosong, Pria di...

Pesan Makanan dan Minuman Rp1,2 Miliar, Bayar Pakai BG Kosong, Pria di Nganjuk Ditangkap

1

NGANJUK, (KUBUS.ID) – Polres Nganjuk menangkap HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi makanan dan minuman dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos., mengatakan HP diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. HP ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Fajar.

Perkara tersebut terjadi pada 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024 di Desa Jekek, Kecamatan Baron. Saat itu, HP memesan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar kepada korban.

Barang yang dipesan antara lain susu, Teh Gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai produk makanan dan minuman lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp1.213.150.041.

Untuk meyakinkan korban, HP memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang disebut memiliki nilai sekitar Rp691 juta. Setelah barang diserahkan, pembayaran dilakukan menggunakan sembilan bilyet giro (BG).

Namun, ketika dicairkan, sembilan BG tersebut tidak dapat dibayarkan karena saldo tidak mencukupi. Selain itu, terdapat dua transaksi lain yang juga belum dilunasi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aset yang dijadikan jaminan. Hasil penilaian menunjukkan nilai tanah tersebut hanya sekitar Rp50 juta.

Fajar menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya 15 proforma invoice, sembilan bilyet giro, sembilan surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima.

Atas perkara tersebut, HP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Nganjuk mengimbau pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam transaksi bernilai besar. Metode pembayaran juga perlu dipastikan dapat dicairkan sebelum barang diserahkan. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini