Beranda Jawa Timur Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Sewa Kios Masih Wajar

Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Sewa Kios Masih Wajar

1
Foto : istimewa

KEDIRI, KUBUS.ID – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menegaskan tarif sewa kios yang saat ini diberlakukan masih berada dalam batas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan pasar. Tarif tersebut juga belum direncanakan mengalami perubahan dalam waktu dekat karena pasar diposisikan sebagai ruang bisnis yang harus dikelola secara profesional.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Lutfi, mengatakan pengelolaan pasar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat berdagang, tetapi juga mencakup pelayanan dan pemeliharaan fasilitas agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan baik. Terlebih, sejumlah bangunan pasar telah mendapatkan perbaikan.

“Tarif itu sebetulnya wajar. Posisi pasar itu ruang bisnis, apalagi dengan kondisi bangunan yang sudah kami lakukan perbaikan dan sebagainya. Bisa dibandingkan, tarif itu sudah sesuai bagi kami. Makanya, saat ini kami tidak akan mengubah tarif tersebut,” jelas Djauhari.

Ia menambahkan, pedagang yang menggunakan tempat berjualan tertentu tanpa dikenakan biaya sewa kios tetap memiliki kewajiban membayar tarif harian sebesar Rp20 ribu. Jika dihitung selama satu tahun, nominal tersebut mencapai sekitar Rp7,3 juta, belum termasuk komponen biaya lainnya yang secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp7,5 juta per tahun.

Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo memastikan penertiban terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajibannya dilakukan secara bertahap dan mengacu pada aturan. Pengelola tidak serta-merta mengambil tindakan, melainkan memberikan kesempatan kepada pedagang melalui tahapan surat peringatan.

“SP1 itu 14 hari, SP2 14 hari, kemudian SP3 tiga hari. Jadi ada waktu yang harus diberikan sesuai aturan. Tidak bisa hari ini SP1, besok langsung SP2,” tegasnya.

Untuk tahun ini, penertiban menyasar sejumlah pasar yang telah ditentukan. Dari lima pasar yang menjadi sasaran, dua di antaranya telah dilakukan penertiban, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses, yakni Pasar Banjaran, Grosir, Aheng, Petek dan Bandak. Seluruh tahapan tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Djauhari menegaskan, sebagai perusahaan pengelola, Perumda Pasar Joyoboyo memiliki tanggung jawab mengoptimalkan pengelolaan pasar sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan. Penyediaan jasa pelayanan kepada pedagang menjadi salah satu bagian dari tata kelola tersebut.

Dalam ketentuan penyewaan, seorang pedagang juga diperbolehkan mengelola maksimal lima kios dalam satu pasar. Ketentuan itu menjadi bagian dari tata kelola agar pemanfaatan ruang perdagangan tetap berjalan sesuai regulasi.

“Kami akan melakukan semuanya sesuai dengan aturan. Termasuk SP1, SP2 dan SP3, semuanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Djauhari.(atc/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini