Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menerapkan sistem undian terbuka dalam pembagian lapak pedagang Pasar Ngadiluwih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berlangsung adil dan transparan, sekaligus mencegah potensi konflik antarpedagang.
Lebih dari 500 pedagang dijadwalkan mengikuti pengundian selama enam hari. Pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak maupun yang masih memiliki hubungan keluarga diperbolehkan mengambil nomor undian secara berurutan.
Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menegaskan bahwa aturan pembagian lapak diterapkan untuk menjaga ketertiban. Pedagang juga dilarang memperjualbelikan lapak kepada pihak lain serta memiliki lebih dari empat lapak.
“Melalui sistem undian ini, kami ingin memastikan seluruh pedagang mendapatkan kesempatan yang sama sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Tutik.
Pemkab Kediri berharap penataan Pasar Ngadiluwih dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. (atc/rif)






























