Beranda Uncategorized Dugaan Penyadapan Presiden Seret Eks Kapolri, Bambang Rukminto Soroti Superioritas Jabatan Kapolri

Dugaan Penyadapan Presiden Seret Eks Kapolri, Bambang Rukminto Soroti Superioritas Jabatan Kapolri

2

KEDIRI, KUBUS.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi sorotan publik. Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat On Air bersama Jurnalis Eko Supriadi menilai, kasus ini menjadi peristiwa serius yang mencoreng institusi kepolisian. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka hingga beberapa kali pergantian presiden, baru kali ini muncul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara.

Bambang menilai, perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan penyalahgunaan kewenangan dan pengawasan terhadap pucuk pimpinan kepolisian.

“Kasus ini benar-benar mencoreng bangsa,” tegas Bambang.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang pernah menduduki posisi tertinggi di institusi kepolisian diduga bisa melampaui kewenangannya hingga melakukan penyadapan terhadap kepala negara. Padahal, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum sekalipun harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang.

Bambang juga menyoroti lemahnya mekanisme pertanggungjawaban jabatan Kapolri kepada publik. Menurutnya, posisi Kapolri memiliki kewenangan yang sangat besar sehingga harus diimbangi dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

“Apakah sudah sesuperior itu jabatan Kapolri?” menjadi pertanyaan kritis yang disampaikan Bambang.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu menjelaskan motif, peran masing-masing pihak, hingga siapa yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.

Bambang mengingatkan, publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum untuk mengetahui apakah perkara ini berkaitan dengan tindak pidana biasa atau memiliki dimensi yang lebih serius, termasuk dugaan makar.

Menurutnya, keterlibatan pejabat tinggi kepolisian dan dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadikan perkara ini bukan kasus biasa. Polri dituntut mengungkapnya secara terang, tanpa tebang pilih, serta tidak menutup-nutupi pihak mana pun yang terlibat.(eko/far/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini