TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Seorang pria berinisial AS alias Menying (48), warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Pria tersebut diduga terlibat dalam serangkaian pencurian uang di lima toko dan kios di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, saat petugas melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian uang di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan kerugian korban mencapai Rp600.000.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas sempat melacak keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, hingga ke alamat tempat tinggalnya di Trenggalek. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pencarian akhirnya berhasil ketika petugas patroli mendapati seorang pria mencurigakan di sekitar kios Pasar Kliwon, Kecamatan Kalangbret. Saat hendak diperiksa, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di pinggir jalan, tepatnya di depan Hotel Jamboo Land, wilayah Kalangbret.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian uang di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tulungagung. Bahkan, saat diamankan, pelaku mengaku sedang mencari sasaran baru,” jelas Iptu Nanang Murdianto.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berkeliling mencari toko atau kios yang penjaganya lengah. Pelaku terkadang berpura-pura menjadi pembeli untuk mengamati kondisi sekitar. Ketika situasi dirasa aman dan tidak ada yang mengawasi, uang yang tersimpan di laci toko menjadi sasaran.
Lima lokasi yang diakui menjadi sasaran pencurian yakni Toko Pakan Oci Pet Shop di Desa Sobontoro dengan hasil sekitar Rp600.000, kios toko bunga di Pasar Ngemplak sekitar Rp4 juta, toko pracangan di Pasar Ngemplak sekitar Rp1,2 juta, kios penjual tape di Pasar Ngemplak sekitar Rp400.000, serta kios penjual pisang di wilayah Tanon, Kecamatan Kedungwaru, sekitar Rp600.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria F warna merah hitam bernomor polisi AG 4459 ZU, STNK kendaraan, uang tunai Rp107.000, dan satu unit telepon genggam merek Realme.
Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah tujuh kali menjalani proses hukum, dengan lima perkara di wilayah hukum Polres Tulungagung dan dua perkara di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iptu Nanang mengimbau pemilik toko dan kios agar lebih waspada, menyimpan uang di tempat aman, serta memasang kamera pengawas untuk membantu mencegah tindak pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas. (nhd)






























