Beranda Kediri Raya Pakar Hukum Nilai Dugaan Penyadapan Ilegal Serius, Minta Diusut Transparan

Pakar Hukum Nilai Dugaan Penyadapan Ilegal Serius, Minta Diusut Transparan

645
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., M.H. (Dok. Pribadi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian dari pakar hukum. Kasus tersebut dinilai serius karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., M.H., mengatakan penyadapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan tanpa dasar hukum dapat masuk dalam kategori tindak pidana.

“Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang merasa memiliki kekuasaan di atas hukum. Setiap tindakan harus berdasarkan hukum,” ujarnya saat ON AIR di Radio ANDIKA.

Menurut Zainal, dugaan penyadapan tersebut perlu dilihat dari dua aspek, yakni perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya privasi dan kerahasiaan komunikasi, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penyadapan tanpa hak antara lain diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk menentukan adanya tindak pidana, penyidik tetap harus membuktikan unsur kesengajaan, objek penyadapan, perbuatan penyadapan, serta unsur tanpa hak.

Zainal meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan. Penelusuran juga harus mencakup pihak yang melakukan penyadapan, pihak yang memberikan perintah, penggunaan fasilitas negara, hingga tujuan tindakan tersebut.

“Pemeriksaan harus benar-benar independen, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, bagaimana fasilitas negara dipergunakan, dan apa tujuannya,” tegasnya.

Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian. Status pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut juga harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Ia berharap penanganan kasus ini dapat mengungkap fakta secara utuh sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kewenangan negara di luar batas hukum. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini