KUBUS.ID – Kasus orang tua yang menganiaya anaknya usia 3 tahun hingga meninggal di Ngasem Kediri, menurut Kriminolog sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Malang, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, S.H., M.H., masifnya kejahatan yang dilakukan ortu bisa dipengaruhi beberapa faktor termasuk faktor psikologi, ekonomi, sosial, moral, dan lainnya. Kata Hisbul, lemahnya kontrol sosial juga turut menyumbang alasan orang tua berbuat tindakan kriminal. Lingkungan dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kontrol sosial, dengan membantu mengawasi dan meredam gejala sebelum kejahatan.
Polisi sebagai penegak hukum diharapkan bisa mengurai akar masalah, selain dari sisi pidana, juga dari sisi lain termasuk psikologi, sosial, moral, dan sebagainya, agar bisa diketahui problem solving. Sehingga dapat dilakukan upaya preventif terjadinya tindakan kriminal dalam masyarakat.(slv)
apa hukuman dari orang tua yang menganiaya anak nya?kunjungi Telkom University