KUBUS.ID-Presiden Joko Widodo mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024. Pengaturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (12/3/2024), pemerintah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Dalam Perpres itu juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.(adr)
Copy: kompas.com