KUBUD.ID – Atraksi membahayakan pemotor jumping, hingga berdampak pada keamanan penonton karnaval di Warujayeng Nganjuk, dalam ranah hukum masuk dalam perkara sengaja dengan kemungkinan.
Kata Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri Dr H. Zainal Arifin, SH, MH, SS, M.PdI,. hukum pidana atas kelalaian pengendara sepeda motor, bisa ditinjau dari kondisi korban yang terdampak. Melihat kasus yang terjadi di Warujayeng Nganjuk, tindakan sengaja dengan kemungkinan, yang artinya pengemudi memang sengaja mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. pengendara motor bisa dikenakan pasal Pasal 311 UU LLAJ.
Disinggung terkait apakah bisa perkara tersebut diganti dengan ganti rugi pelaku ke korban, menurut Zainal Arifin ganti rugi tidak menghapus perkara pidana. Sementara pertanggung jawaban ada pada pengendara sepeda motor dan tidak bisa dialihkan. (rif)
Beranda Uncategorized Atraksi Motor Hingga Tabrak Penonton, Dosen Hukum Zainal: Perkara Termasuk Sengaja...