Beranda Jawa Timur Tanggapi Kecelakaan di Rel Kereta Api, Pakar Transportasi Aji : Regulasi Harus...

Tanggapi Kecelakaan di Rel Kereta Api, Pakar Transportasi Aji : Regulasi Harus Dipatuhi Pengguna Jalan

1057

KUBUS.ID – Insiden lalu lintas mobil tertemper kereta api di Plosokandang Tulungagung, pakar transportasi Dr. Ir. AJI SURAJI, ST., MSc., memberikan tanggapan, secara ilmiah tidak ada statement kuat terkait adanya medan magnet dari perlintasan kereta api yang bisa mengganggu sistem mesin kendaraan.

Menurut Pakar Bidang Transportasi sekaligus Dosen Teknik Sipil Universitas Widyagama Malang Dr. Ir. AJI SURAJI, ST., MSc, salah satu faktor utama kecelakaan di perlintasan kereta api adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada. Peraturan yang dikeluarkan oleh PT KAI  mengharuskan kendaraan berhenti di perlintasan kereta api 3 hingga 5 menit sebelum kereta api melintas. Namun, seringkali kendaraan mencoba untuk menerobos. hal ini mengakibatkan potensi terjadinya insiden lalu lintas.

Faktor lain yang perlu diperhatikan pengguna jalan adalah permukaan perlintasan kereta api yang tidak mulus. Dalam istilah jalan raya, hal ini bisa dianggap sebagai kerusakan jalan. Oleh karena itu, Pengemudi harus lebih berhati-hati ketika melewati perlintasan kereta api, karena kondisi jalan bisa memperburuk kondisi dan situasi.(rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini