Beranda Kediri Raya ASN Dilarang Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja

ASN Dilarang Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja

2054

BLITAR, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800/410/409.7.2/2026 tentang Pedoman dan Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama dalam aturan yang berlaku sejak 23 Juli 2026 itu adalah larangan bagi ASN melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Analis SDM BKPSDM Kabupaten Blitar, Khoirul Umami, menjelaskan larangan tersebut diterapkan agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja ASN. Menurutnya, ASN tetap diperbolehkan membuat konten atau melakukan siaran langsung jika berkaitan dengan tugas kedinasan dan menggunakan akun resmi instansi.

“Yang dilarang adalah live streaming untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Kalau untuk kegiatan kedinasan atau pelayanan instansi, itu diperbolehkan,” ujar Khoirul Umami.

Selain itu, ASN juga dilarang membuat konten pribadi dengan mengenakan atribut kedinasan, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, konten bermuatan SARA, pornografi, radikalisme, maupun membocorkan informasi atau dokumen kedinasan. ASN juga diminta menerapkan prinsip tabayun sebelum membagikan informasi di media sosial.

Khoirul menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS maupun aturan disiplin yang berlaku bagi PPPK. Pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah serta atasan langsung di masing-masing instansi.

“Kalau terbukti melanggar, ASN akan diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku,” tegasnya. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini