KUBUS.ID – Banyak truk muat tebu yang Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di jalan raya. Menurut Pakar Bidang Transportasi sekaligus Dosen Teknik Sipil Universitas Widyagama Malang, Dr. Ir. AJI SURAJI, S.T., M.Sc., truk ODOL secara hukum melanggar aturan lalu lintas yang konsekuensinya dapat menyebabkan kecelakaan.
Fenomena tersebut dapat terjadi ketika perusahaan mengedepankan faktor ekonomis tanpa memperhatikan keselamatan dan aturan. Kata Pak AJI, sosialisasi dari pemerintah sangat diperlukan kepada semua pihak yang terkait. Tidak hanya sopir saja, namun juga pimpinan perusahaan.(slv/hil)