Beranda Kediri Raya Belasan SPPG di Tulungagung Disuspen, Korwil BGN Ungkap Masalah Sarpras Hingga Supplier

Belasan SPPG di Tulungagung Disuspen, Korwil BGN Ungkap Masalah Sarpras Hingga Supplier

0

KUBUS.ID – Sebanyak 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung saat ini dijatuhi sanksi suspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Tindakan tegas tersebut diambil menyusul adanya temuan pelanggaran kualifikasi sarana prasarana serta indikasi monopoli penyedia bahan baku. Sanksi penonaktifan sementara ini bakal terus berlaku sampai masing-masing mitra mampu merampungkan seluruh standardisasi regulasi yang telah ditetapkan.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Tulungagung, Sebrina Mahardika menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan operasional tersebut dipicu oleh beragam persoalan teknis di lapangan. Selain kendala fasilitas pendukung yang belum memadai, kendala eksternal seperti kejadian luar biasa serta pengunduran diri massal para staf unit juga memperpanjang daftar masalah.

“18 disuspen itu karena sarpras. Jadi ada yang kena suspen massal, ada yang KLB (kejadian luar biasa), ada yang terkait dengan resign-nya staf BGN yang ada di tiap SPPG,” kata dia.

Sebrina menambahkan bahwa langkah pengetatan ini selaras dengan peta jalan kerja instansinya yang kini mulai menggeser fokus utama pada aspek penjaminan mutu. Seluruh unit di daerah diwajibkan memenuhi standardisasi baku, mulai dari kelayakan ruang fisik, kepatuhan penyusunan menu makanan, hingga performa layanan dari para petugas penanggung jawab.

“Apalagi di 2026 ini kan kita memang sudah fokus kepada kualitas, ya. Kualitas dari sarpras, menu, sampai dengan pelayanan, seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sebrina mengungkap adanya temuan dugaan praktik tidak sehat berupa monopoli pasokan logistik yang dilakukan oleh oknum tertentu pada unit yang bermasalah. Merespons temuan tersebut, manajemen pusat kini memperketat aturan main dengan mewajibkan setiap SPPG untuk menjalin kemitraan aktif minimal dengan 15 penyedia bahan baku lokal.

“Itu terkait dengan ada dugaan juga monopoli bahan baku, termasuk supplier itu kita mewajibkan minimal 15. Jadi tidak boleh dimonopoli hanya dengan satu atau berapa supplier aja,” jelasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, mayoritas unit yang terkena pembekuan ternyata hanya mengandalkan tiga sampai lima mitra penyedia saja. Kondisi minimnya opsi pasokan tersebut dinilai rentan memicu ketidakstabilan harga dan kualitas, sehingga jajaran korwil bersama koordinator kecamatan terus memaksa penambahan jaringan distributor baru.

Mengenai durasi sanksi, otoritas terkait memastikan tidak memberikan batasan tenggat waktu khusus bagi pemulihan status operasional belasan unit tersebut. Cepat atau lambatnya pencabutan pembekuan sepenuhnya bergantung pada komitmen dan kecepatan pihak ketiga dalam membenahi seluruh catatan pelanggaran.

“Suspen berlaku sampai dengan mereka belum bisa perbaikan atau tidak belum bisa memenuhi sarpras yang belum sesuai, seperti itu,” bebernya.

Sementara itu, menyinggung soal jalannya distribusi bantuan pangan menjelang masa libur sekolah, BGN Tulungagung masih mengadopsi skema penyaluran periode sebelumnya khusus untuk kategori kelompok rentan. Distribusi bagi kelompok bayi, balita, dan ibu hamil dipastikan tetap berjalan normal sembari menunggu kiriman surat edaran resmi terbaru mengenai mekanisme teknis operasional tahun ini dari pusat.

Di sisi lain, kebijakan moratorium pendaftaran SPPG baru yang diterbitkan pusat dipastikan tidak mengganggu proyek yang telanjur berjalan. Di wilayah Tulungagung sendiri, saat ini tercatat ada sekitar tujuh sampai delapan titik unit baru yang telah mengantongi surat keputusan resmi kepengurusan dan bersiap untuk segera beroperasi setelah tahapan pendataan penerima manfaat rampung dilaksanakan.

“Sementara sih ini yang saya yang saya tahu yang sudah keluar SK ya, dan menunggu beroperasional itu kurang lebih 7 sampai 8,” tandasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini