Beranda Jawa Timur Berkas Penyidikan Belum Lengkap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tulungagung

Berkas Penyidikan Belum Lengkap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tulungagung

864

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, hingga kini masih terus bergulir di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah memastikan bahwa proses hukum terus berjalan guna melengkapi bukti-bukti sebelum perkara ini dilimpahkan ke persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus tim penyidik saat ini tim adalah untuk menyempurnakan berkas perkara yang ada. Menurutnya, seluruh keterangan yang didapat dari berbagai pihak serta hasil temuan di lapangan sedang dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidikan perkara ini masih terus berprogress, belum dilakukan pelimpahan,” kata Budi.

Budi menambahkan, kelengkapan berkas penyidikan tersebut diambil dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Meskipun demikian, untuk jadwal pemeriksaan saksi pada hari ini, pihaknya menyebutkan belum ada agenda pemanggilan terbaru.

“Penyidik masih terus melangkapi berkas penyidikan yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan para tersangka, saksi, maupun dari hasil giat penggeledahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak KPK berjanji akan terus memberikan informasi secara berkala kepada publik apabila terdapat perkembangan signifikan terkait jadwal pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dalam kasus ini.

“Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono enggan berkomentar banyak terkait dugaan aliran dana yang mencatut Forkopimda itu. Dia mengaku tidak memiliki kompetensi untuk menjawab persoalan ini.

Materi tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang hasil memeras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi unsur Forkopimda di lingkup Tulungagung.

“Saya nggak berkompeten untuk menjawab itu. Sumbernya saja dicari. Itu aja,” ujarnya.

Hingga saat ini, Gatut Sunu Wibowo masih menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April lalu.
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) atas Gatut Sunu digelar sehari sebelumnya. Yaitu pada Jumat 10 April. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini