Beranda Kediri Raya Digaji Rp350 Ribu, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tuntut Kenaikan Gaji ke...

Digaji Rp350 Ribu, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tuntut Kenaikan Gaji ke Pemkab dan Dewan

27
Digaji Rp350 Ribu, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tuntut Kenaikan Gaji ke Pemkab dan Dewan

Tulungagung (KUBUS.ID) – Aliansi PPPK Paruh Waktu Tulungagung menuntut kenaikan gaji dan tambahan jam kerja. Hal ini disampaikan kepada jajaran pemkab dan DPRD. Tuntutan ini didasari oleh kondisi saat ini di mana besaran gaji mereka masih tidak merata dan jauh dari kata layak.

yaitu berkisar antara Rp 350 ribu untuk guru, serta Rp 570 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk tenaga teknis.

Pihak aliansi menyebutkan, anggaran untuk penyesuaian gaji setara UMK ini sebenarnya masih mampu diakomodasi oleh APBD Tulungagung.

“Kami mendorong DPRD agar semua PPPK Paruh Waktu mendapat gaji sesuai UMK Tulungagung,” tegas salah seorang perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Tulungagung, Adi Prayitno.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, mendukung adanya penyamaan gaji tersebut.

Meski begitu, pihak dewan menyatakan masih diperlukan diskusi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah guna menyamakan persepsi agar tuntutan aliansi tersebut dapat direalisasikan secara resmi.

“Kami sudah merekomendasikan agar gaji bisa naik menjadi Rp1 juta. Kami juga terus berusaha agar gaji semua PPPK Paruh Waktu sama dan layak,” sebutnya.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Lutfi Rahman menerangkan, sebanyak 382 guru dilaporkan terdampak masalah administrasi ini.

Pihaknya mengakui tuntutan kesejahteraan dari perwakilan kelompok R2 dan R3 tersebut menjadi prioritas kerja saat ini. Penataan ini krusial karena ketersediaan jam mengajar berbanding lurus dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

“Teman-teman PPPK paruh waktu ini perwakilan R2 dan R3 itu pengen adanya penyesuaian dari upah atau gajinya untuk peningkatan kesejahteraan,” ujar Lutfi.

Pihaknya menambahkan bahwa regulasi di tingkat daerah sebenarnya sudah mengizinkan proses mutasi atau penataan tersebut, meski belum ada sistem yang mengatur.

Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, BKPSDM akan melakukan pemindahan secara berkala berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, sebanyak 91 orang guru diusulkan untuk diberi jam mengajar. Sedangkan sisanya akan diproses bertahap.

“Kami sudah terima usulannya kemarin diusulkan bertahap 91 orang, itu nanti ditata dulu pelan-pelan sambil menunggu,” jelasnya. (dit/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini