Beranda Nasional Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi dan Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi dan Dugaan TPPU

1
Foto : detik.com

JAKARTA, KUBUS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7), Febrie resmi ditahan sebagai tersangka.

Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Kepada awak media, ia membenarkan status hukumnya telah berubah dari saksi menjadi tersangka sekaligus menjalani penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat (24/7).

Meski demikian, Febrie menilai proses penahanan dilakukan ketika pembuktian perkara masih berjalan. Namun ia mengaku menghormati keputusan penyidik.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Sebelum penahanan dilakukan, Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB. Kehadirannya sempat luput dari pantauan awak media yang menunggu di lokasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang dikembangkan Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga telah memanggil tiga pihak lain sebagai saksi, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Dalam proses pemeriksaan perkara ini, Kejaksaan Agung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi penanganan perkara. (art/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini