Beranda Uncategorized Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai

Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai

2919
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Foto: Antara Foto)

KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun, Maidi, dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD (Maidi) dan RR (Rochim Ruhdiyanto),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1) dikutip dari CNNIndonesia.

“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” terangnya.

Jumlah uang tunai masih dalam proses penghitungan. Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” kata dia.

KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah KotaMadiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin daripihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini