Beranda Nasional Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Warga

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Warga

6463
DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak. (Foto. CNN)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Pada surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,” kata Bimo dikutip Senin (20/07).

Bimo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pembinaan wajib pajak mengingat sistem perpajakan Indonesia menerapkan mekanisme pelaporan mandiri. Menurutnya, langkah ini bertujuan mewujudkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.

Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” kata Bimo.

Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Pengumpulan data dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, atau lokasi terkait wajib pajak, maupun secara nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini