Beranda Nasional Hari Ini Waktu Pendaftaran Terakhir Kepala Daerah di Pilkada Serentak

Hari Ini Waktu Pendaftaran Terakhir Kepala Daerah di Pilkada Serentak

2386

KUBUS.ID – Waktu pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 akan berakhir pada hari ini, Kamis (29/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak Selasa (27/8). Setelah proses pendaftaran, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Beberapa waktu lalu, KPU menyatakan bakal memperpanjang pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.

“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan di ekstensi, akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.

Idham mengatakan pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Misalkan tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU Daerah di seluruh Indonesia dan ternyata masih ada parpol yang belum mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.(slv)

SOURCE: CNN


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini